Selamat datang,

Kami siap memberikan

Pilihan terbaik Anda untuk mendapatkan pelayanan hukum oleh para Jaksa Pengacara Negara yang berpengalaman. Dengan fokus pada keadilan dan keahlian dalam berbagai bidang hukum.

Our Services

Layanan kami di bidang Hukum

Pilihan terbaik Anda untuk mendapatkan pelayanan hukum yang dipimpin oleh para Jaksa Pengacara Negara yang berpengalaman. Dengan fokus pada keadilan dan keahlian dalam berbagai bidang hukum.

Halo JPN untuk Publik

Layanan pelayanan/konsultasi hukum untuk publik atau masyarakat umum

Halo JPN untuk Mitra

Layanan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk stakeholder mitra Kejaksaan (BUMN, BUMD, Pemerintah)

Ruang Lingkup

BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Penegakan Hukum

Tindakan Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan ataupermohonankepada pengadilan di bidang perdata atau Tindakan tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalamrangka memelihara ketertiban hukum, kepastianhukum, dan melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah sertahak-hakkeperdataanmasyarakat.

Pertimbangan Hukum

Layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan/atauPendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata

Bantuan Hukum

Layanan di Bidang Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Non Litigasi dan/ atau Litigasi sebagai Penggugat/ Penggugat Intervensi/ Pemohon/ Pelawan/ Pembantah atau Tergugat/ Tergugat Intervensi/ Termohon/ terlawan/ Terbantah, serta layanan di Bidang Tata Usaha Negara oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Negara atau Pemerintah berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/ termohon di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagai kuasa Pemerintah

Pelayanan Hukum

Pelayanan hukum adalah pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat, yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk konsultasi, pendapat, dan informasi.

Tindakan Hukum Lain

Tindakan Hukum Lain adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah. Atau antar Negara atau Pemerintah dengan pihak lain di luar Negara atau Pemerintah

Core values

Quality, Integrity, No Fees

LTR RTL